Batu Bara II NEWSPOLDASU.COM -Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara meminta kejaksaan tinggi Sumut segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala dinas pemuda olahraga, kebudayaan dan pariwisata (Kadisporabudpar) Kabupaten Batubara.
Pasalnya, pengurus Pemda telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tertanggal 04 Juli 2022, yang telah di terima PTSP Kejatisu.
“Sejak laporan telah kami serahkan sudah lewat 14 hari, jadi kami meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kadisporabudpar, terkait dugaan tipikor pada OPD Disporabudpar tahun pelaksanaan anggaran 2020,”kata Arwan Syahputra, dalam siaran persnya, (01/08/2022).
Arwan juga melanjutkan, pihaknya segera mengunjungi Kejatisu, guna konfirmasi dan mempertanyakan perkembangan laporan yang telah diserahkan.
“Sekalian kita juga akan melampirkan bahan lainnya untuk perkuat bukti pendukung,”ucapnya.
Lebih lanjut, aktivis Batubara ini juga mengingatkan agar Kejatisu, melalui asisten intelejen segera menggelar pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Untuk itu pihaknyapun berharap, agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, Pemda Batubara juga segera melampirkan surat untuk ditujukan pada BPK P Sumut. “Guna pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sebagai upaya dukungan kami pada Kejatisu, agar saling berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan, atau lembaga auditor lainnya,”pungkasnya.
Sebelumnya Pemda Batubara melaporkan 26 kegiatan yang terdiri dari 14 kegiatan dalam penyedia dan 12 kegiatan swakelola dari total anggaran Rp2,1 Miliar pada OPD Disporabudpar tahun pelaksanaan anggaran 2020 yang telah dilaporkan di kejaksaan tinggi Sumut. (Red)