Kamis, 7 November 2024, 22;10
BerandaHukum dan KeadilanEksekusi Putusan PN Sei Rampah di Warnai Ricuh, Ahli Waris: Eksekusi Cacat...

Eksekusi Putusan PN Sei Rampah di Warnai Ricuh, Ahli Waris: Eksekusi Cacat Hukum tidak Ada Proses Konstatering

SERDANGBEDAGAI-Aksi eksekusi lahan HGU di Afdeling V Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berlangsung tumultuatif pada Selasa (12/09/2023). Eksekusi ini dipicu oleh Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Namun, proses eksekusi ini menuai kontroversi yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum dari pihak ahli waris, M Marriot Tamba SH, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut dianggap cacat hukum karena tidak melibatkan tahap konstatering, yang seharusnya menjadi bagian integral dari proses eksekusi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

M Marriot Tamba SH menjelaskan, “Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (Konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan. Namun, hal ini tidak dilaksanakan, ini menjadi suatu pertanyaan bagi diri saya.”jelasnya.

Sementara itu, Juniar Pane, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa mereka tidak menghalangi proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Namun, mereka hanya meminta agar proses tahap-tahapan eksekusi dijalankan sesuai dengan hukum, termasuk pelaksanaan Konstatering.

Juniar Pane menegaskan, “Tanah ini milik ayah kami, dan kami ahli warisnya. Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kami selama ini terus melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kami merasa curiga karena tidak ada keterlibatan BPN dalam eksekusi ini.”tegasnya

Dikonfirmasi terkait hal ini, Panitera Pengadilan Negeri Muhammad Yusni Afrianto, Serdang Bedagai, menyatakan bahwa kegiatan ini telah melalui berbagai tahapan proses hukum. Putusan Kasasi juga telah memperkuat keputusan Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sarang Ginting yang berhak menguasai dan memiliki objek eksekusi.

Situasi ini menunjukkan bahwa eksekusi lahan HGU di Sei Rampah masih memicu sengketa hukum yang perlu diselesaikan.

(RED)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!