Kamis, 7 November 2024, 36;8
BerandaHukum dan KeadilanArus Listrik Mati Hidup Sampai Lebih Lima Kali, Masyarakat Banyak Dirugikan Advokad...

Arus Listrik Mati Hidup Sampai Lebih Lima Kali, Masyarakat Banyak Dirugikan Advokad MBH Owner Warkop DKI Akan Menggugat.

Labura: Newspoldasu.com- Seringnya pemadaman arus listrik yang di lakukan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Aek kanopan lebih dari Lima kali dari pukul 19.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib Minggu 14 Mei 2023 mengakibatkan banyaknya kerugian pada pelanggan (konsumen) baik alat elektronik maupun bola lampu yang mengalami kerusakan.

Advokad muda (milinial) Mirsal Ba’dais Harahap (MBH) SH.MH (36 thn) yang merupakan owner warung kopi DKI yang berada di jalan lintas Sumatera desa Damuli pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara saat di konfirmasi awak media dirinya mengaku banyak mengalami kerugian baik alat elektroniknya yang mengalami kerusakan seperti kulkas, kipas angin dan lain-lainnya bola lampunya juga mengalami kerusakan.

MBH (36 thn) menambahkan pemadaman arus listrik seperti itu sudah sering terjadi di lakukan pihak PLN ULP Aek kanopan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen. MBH (36 thn) juga mempertanyakan pemadaman arus listrik tersebut dilaman facebook resminya dengan Caption “Ada apa dengan PLN daerah Damuli ini…? Kenapa sering mati hidup. Apa kendalanya…? Mohon dapat dijelaskan oleh pihak PLN, PLN 123, Pihak PLN ranting Aek kanopan, PT.PLN (persero) rayon Aek kanopan.”

Dengan Caption MBH tersebut banyak warga yang berekreasi dengan menglike dan komentar karena mengalami hal yang sama. MBH (36 thn) dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan terhadap kerugian yang ia alami dan terus melakukan protes di laman facebooknya, karena sekarang  “No Viral, No Justice”

“Kita telah banyak di rugikan bang dengan pemadam arus listrik ini dalam waktu dekat kalau tidak ada halangan kita akan layangkan gugatan terhadap PLN ULP AEK KANOPAN dan terus melakukan protes di laman facebook resmi kita karena sekarang sudah jamannya “No Viral, No Justice” Artinya apa; Tanpa diviralkannya suatu perkara/ permasalahan publik, maka masyarakat tidak akan mendapatkan suatu Kepastian Hukum dari pemegang kekuasaan di negeri tercinta ini.” Tegas Advokad muda (milinial) Mirsal Ba’dais Harahap (MBH) SH.MH (36 thn) saat dikonfirmasi.

Lanjut awak media mengkonfirmasi Manajer PT.PLN ULP AEK KANOPAN Muhammad Iqbal Rangkuti via whatsApp menjawab penyebab pemadaman Arus listrik terjadi akibat adanya gangguan yang mengarah ke salah satu wilayah ULP yang ia pimpinan.

“Maaf bang, telat respon. Hasil pelacakan petugas ada gangguan mengarah ke Desa Jambur🙏🏻.” Jawab Manajer PT.PLN ULP AEK KANOPAN Muhammad Iqbal Rangkuti singkat tanpa menjelaskan gangguan apa.
Liputan Koordinator Wilayah Sumut Muhammad yusup harahap/Pak Pur.

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!