Bengkulu – Seorang dokter spesialis kandungan berinisial BG (41) yang bertugas di Bogor dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya, FA (32), atas dugaan penipuan terkait status pernikahannya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/112/VII/2024/SPKT/Polda Bengkulu.
FA mengungkapkan bahwa suaminya, BG, memberikan surat pernyataan sebelum pernikahan mereka, yang menyatakan dirinya masih lajang dan belum pernah menikah. Pernikahan pasangan ini dilaksanakan secara adat dan agama Katolik, serta terdaftar di Dinas Catatan Sipil Bengkulu. Namun, sebulan setelah menikah, FA menemukan fakta bahwa suaminya ternyata pernah menikah pada tahun 2020 dengan seorang wanita berinisial ZS di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diduga Menikah dan Pindah Agama Tanpa Diketahui Istri
Berdasarkan informasi yang diperoleh, BG diduga telah memeluk agama Islam pada tahun 2020, saat menikah dengan ZS. Pernikahan tersebut bahkan disaksikan oleh Kepala Desa Sampali, MR, serta Kepala Dusun setempat, HW. Keduanya menjadi saksi saat seorang kadi berinisial ST menikahkan BG dan ZS.
FA yang merasa ditipu dan dipermalukan kemudian melaporkan BG ke pihak kepolisian. “Saya sangat kecewa karena suami saya berbohong. Dia menyatakan belum pernah menikah, padahal sudah punya istri sebelumnya. Saya ingin keadilan,” tegas FA saat dihubungi awak media.
Polda Bengkulu Dituding Lamban Tangani Kasus
FA menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan di Polda Bengkulu yang dinilai lamban. Sudah tiga bulan sejak laporan dibuat, namun belum ada perkembangan signifikan dari penyidik. “Saya berharap Polda Bengkulu dapat lebih serius menangani kasus ini. Sebagai warga negara, saya hanya ingin keadilan,” ujar FA dengan nada kesal.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, pihak BG belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penelusuran Masih Berlangsung
Laporan FA semakin menjadi sorotan publik, mengingat profesi BG sebagai seorang dokter dan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Penata Muda Tk. I-IIIb. NIP BG tercatat dalam keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor KP.03.02/A/9521/2023.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak BG dan dari Polda Bengkulu terkait kelanjutan kasus ini.
(R/04)