BATU BARA – Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kepala Dinas Bappenda Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryati Lubis, S.STP, M.AP, mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan kewajiban pajak mereka.
“Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Jangan tunggu jatuh tempo, lakukan pembayaran sebelum 30 September 2025,” tegas Dr. Mei Linda dalam imbauannya.
Kini, masyarakat tidak perlu repot lagi, karena pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah dilakukan. Wajib pajak dapat membayar melalui:
– GoPay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak
– Bank BRI, Bank Sumut, Agen BRILink, Agen Sumut Link
Dengan kemudahan ini, Bappenda Batu Bara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.
“Bayar pajak tepat waktu adalah wujud nyata kontribusi kita untuk pembangunan daerah. Dengan taat pajak, pembangunan berjalan lancar, dan kesejahteraan masyarakat pun semakin meningkat,” tambah Kadis Bappenda.
Program ini sejalan dengan visi Kabupaten Batu Bara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
“Yuk bayar pajak, jujur bayar pajak hebat! Mari bersama kita wujudkan Batu Bara Bahagia dengan taat pajak,” pungkasnya.*