Labura Newspoldasu.com-Dugaan pemalsuan data verifikasi dan faktual yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaharuan Nasional cabang Labuhanbatu Utara
(Lsm Penjara-Pn) ke APH , dalam hal ini ke Polres labuhan batu dengan Nomor 17/DPC LBU/LSM PENJARA-PN/ XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 hari ini selasa 07/03 telah terkonfirmasi dengan sendirinya seiring dengan diselenggarakannya musdes di aula pemerintahan desa Hasang kecamatan kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hasil pantauan awak media sebelumnya senin 06/03 petugas dari dinas sosial dipimpin langsung oleh Muhammad Arifin S.Pd dan teamnya telah mendata nama penerima PKH (Program Keluarga Harapan) warga Hasang yang telah diputus sepihak tanpa musdes oleh pihak desa.
Dari 34 warga penerima PKH yang melaporkan ,setelah diverifikasi 24 orang diantaranya dinyatakan layak mendapat PKH.
Kemudian pada hari selasa 07/03 pemerintah desa Hasang dan dinas sosial Labuhanbatu Utara dihadiri tokoh agama, tokoh adat , insan perss , pegiat sosial dan warga desa lainya menyelenggarakan musdes (musyawara desa) yang dipimpin langsung oleh kepala desa Mansyur Naibaho dan dipandu oleh Muhammad Arifin, S.Pd mewakili kepala dinas sosial labuhanbatu Utara Jhon ferry S.STP, M.M.
Dalam musyawara desa tersebut dinas sosial mengusulkan 24 nama penerima PKH namun oleh peserta rapat musyawara desa hanya menyetujui 21 orang yang dinyatakan layak dan 3 lagi sisanya dinyatakan mampu.
Sementara itu , Muhammad Yusup Harahap , ketua lsm penjara-pn cabang labuhanbatu Utara sebagai pelapor yang turut hadir , kepada awak media menyatakan pihaknya dalam pengaduan ke APH tidak mengada ada, dalam porum ini pihak desa telah mengakui adanya pemutusan penerima PKH sepihak dengan cara memalsukan data , yang mana masyarakat riilnya tidak mampu dinyatakan mampu didalam data.
” Dengan adanya musyawara ini semua menjadi terang benderang , dan kami akan meminta kepolisian polres Labuhanbatu menindak tegas siapa oknum dibalik permainan data ini , tadi sama sama kita saksikan , masyarakat yang rumahnya berdinding tepas berlantai tanah dinyatakan mampu dalam data. Sementara perangkat desa dan lainya yang mempunyai penghasilan tetap dinyatakan tidak mampu. Ini kejahatan luar biasa..! ” ujarnya dengan nada kesal .
Disinggung tentang hasil rapat yang telah menyetujui kembali keinginan warga , beliau memaparkan itu adalah kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya , dan hak masyarakat pula untuk meminta keadilan.
Hasi liputan korwil sumut Newspodasu.com
M.Yusuf Harahap / Pak Pur.

