Kamis, 7 November 2024, 35;4
BerandaHukum dan KeadilanDugaan Penyalahgunaan SPBB 17.212.04 dalam Penjualan Solar, Nelayan Merasa Terabaikan

Dugaan Penyalahgunaan SPBB 17.212.04 dalam Penjualan Solar, Nelayan Merasa Terabaikan

Batu Bara – Awak media Bitv mendapatkan pesan dari salah satu masyarakat terkait kekecewaan nya terhadap salah satu Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pertamina.

Sebuah keluhan muncul terkait stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) nomor 17.212.04 di Tanjung Tiram, Batu Bara, Sumatra Utara. Seorang nelayan, N, menyampaikan kekecewaannya karena merasa terabaikan oleh para pekerja Pertamina yang lebih mengutamakan agen ketimbang pelayanan kepada nelayan.selasa 30/1/2023

Nelayan kecil seperti “N” mengalami kesulitan mendapatkan solar karena diduga pemilik SPBB lebih memprioritaskan agen yang memesan dalam jumlah besar. N mengungkapkan ketidakpuasannya, “Saya sebagai nelayan kecil hanya membawa jerigen 5 liter, kadang hampa dengan tangan kosong alias minyak solar habis.”

Ketidakpuasan ini bukan kejadian sekali, namun hampir berulang kali terjadi. N menduga ada keuntungan yang diperoleh oleh SPBB dan agen solar, terutama ketika solar diutamakan untuk agen besar.

N menyoroti perlunya perhatian khusus dari pihak Pertamina terhadap SPBB 17.212.04. Dalam konteks hukum, tindakan seperti ini diduga melanggar undang-undang, di mana pelaku penyalahgunaan BBM bisa dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya tindak lanjut serius dari pihak berwenang terkait kasus ini terutama terhadap SPBB 17.212.04.

(RED)

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!