Medan, 18 November 2025 — Fakultas Hukum Universitas Al Azhar bersama Ikatan Mahasiswa Hukum Al Azhar (IMAHA) sukses menyelenggarakan Seminar Regional bertema “Eksistensi Lembaga Ombudsman dalam Menyikapi Permasalahan Pelayanan Publik di Sumatera Utara.” Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika Universitas Al Azhar dan para narasumber kompeten di bidangnya.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Ir. Nurdiana, MT yang mewakili Rektor Universitas Al Azhar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya mahasiswa Fakultas Hukum memahami keberadaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, termasuk tugas dan kewenangannya dalam mengawasi praktik pemerintahan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Ervina Sari Sipahutar, SH, MH, turut menyampaikan harapan agar ke depan terjalin kerja sama yang lebih kuat antara Universitas Al Azhar dan Ombudsman, khususnya dalam bidang sosialisasi, program magang mahasiswa, dan kegiatan akademik lainnya.
Ketua panitia Seminar Regional, Mustofa Khalani dari IMAHA, menegaskan pentingnya tema tersebut karena masih banyak mahasiswa maupun masyarakat yang belum familiar dengan peran dan fungsi Ombudsman. Ia berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan dan meningkatkan kesadaran publik terhadap lembaga tersebut.
Hadir sebagai narasumber utama, Evi Lestari Situmorang, SH, MH, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Dalam pemaparannya, ia menyoroti beratnya tugas Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Evi mengungkapkan bahwa Ombudsman Sumut menangani pengaduan dari 34 kabupaten/kota, sementara jumlah personel yang tersedia hanya 22 orang. Meski demikian, Ombudsman terus berupaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami diskriminasi atau ketidakadilan dalam pelayanan pemerintah. Ia menekankan pentingnya penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Narasumber kedua, Dr. Jarnawi Hadi Saputra Tanjung, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, menyampaikan materi mengenai tantangan dan solusi pelayanan publik di Sumatera Utara. Ia menyoroti buruknya pelayanan di berbagai instansi pemerintahan, bahkan pada layanan yang menyangkut kepentingan rakyat. Menurutnya, pelayanan publik merupakan mandat hukum, bukan hadiah negara. Karena itu, pejabat publik yang mengabaikan pelayanan sesungguhnya telah mengingkari hukum dan etika jabatan.
Ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi penyelenggara pelayanan publik yang “nakal” serta memperkuat peran Ombudsman dalam pengawasan layanan. Ia juga mengingatkan untuk menghindari praktik “uang pelicin” dan menerapkan prinsip: “Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit.” Jika prinsip ini dijalankan, barulah pelayanan publik Sumatera Utara dapat benar-benar disebut baik.
Acara seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung sangat antusias dari para dosen dan mahasiswa.Red

