Medan – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada dimulai sejak Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, telah terlihat jelas siapa saja pasangan bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (JARPIM), yang merupakan kelompok relawan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 14 Februari 2024 lalu, telah mulai memetakan dukungan mereka untuk calon kepala daerah di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Saharuddin, salah satu perwakilan JARPIM, menyayangkan adanya calon kepala daerah (cakada) yang diusung oleh beberapa partai politik meskipun berstatus tersangka dugaan korupsi. “Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen dan upaya bersama dalam memberantas segala bentuk praktik yang berbau korupsi. Sikap JARPIM jelas, kami menolak calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi,” tegas Saharuddin.
“Pekan lalu, pada Selasa, 27 Agustus 2024, tahapan Pilkada sudah dimulai. Sejumlah pasangan bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia telah mendaftar ke KPU dengan dukungan dari partai politik. Sejalan dengan itu, JARPIM juga melakukan pemetaan untuk mensosialisasikan dukungan bagi bakal calon kepala daerah yang didukung dan akan dipilih oleh relawan JARPIM di setiap daerah,” lanjut Saharuddin.
Dengan demikian, JARPIM berkomitmen untuk memastikan dukungan mereka hanya diberikan kepada calon-calon yang bersih dan memiliki integritas dalam mengemban amanah rakyat.red