Sabtu, 21 Juni 2025, 49;9
BerandaHukum dan KeadilanKecelakaan Kerja Di PT, Socfindo Aek Loba Pekerja Mengalami Kebutaan  Tanpa Santunan....

Kecelakaan Kerja Di PT, Socfindo Aek Loba Pekerja Mengalami Kebutaan  Tanpa Santunan. Menejer Memilih Bungkam, 

Asahan-selasa 23/5/23Newspoldasu.comUntung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak” demikian ungkapan pribahasa yang sering kita dengar.

Kita sebut saja namanya Sup,41 tahun.Pada tanggal 16 Agustus 2022, Sup, karyawan PT.Socfindo Kebun Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan- Kabupaten Asahan hari itu bekerja sebagaimana biasa, Sup dibantu sang istri melaksanakan kewajibanya sebagai karyawan produksi  di devisi VI memanen buah kelapa sawit.

Namun sekira pukul 13.30 Sup mengalami kecelakaan kerja, mata kanan tertimpa biji buah kelapa sawit (berondolan).

Menurut keterangan Atik, istri Sup, saat itu suaminya langsung jatuh tak sadarkan diri. Atik berusaha melakukan pertolongan seorang diri karena mandor lapangan dan mandor satu posisinya entah dimana.

” itu sekira pukul 13.30, suami saya mengalami kecelakaan kerja, bola mata sebelah kanan tertimpa   berondilan (biji buah kelapa sawit ) dan langsung pingsan” cerita Atik mengenang peristiwa itu.
Sore harinya, Atik menceritakan kejadian tersebut kepada penanggung jawab lapangan Adian Saragi sebagai mandor satu.

Mengetahui hal itu, keesokan harinya tanggal 17,8.22 mandor satu Adian Saragi memberikan surat keterangan untuk berobat ke klinik perusahaan  kepada Sup.

” Saya sarankan kepada Sup untuk berobat, dan saya sudah berikan surat pengantar agar Sup berobat ke kelinik” ujar Adian saragi yang kini telah memasuki usia pensiun kepada awak media minggu 21/05/23.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 22, Sup dilarikan kerumah sakit Bunda Mulia Kisaran dan ke esokan harinya pada tanggal 19 Agustus 2023 pihak Rumah sakit melakukan operasi mata.

Sehari pasca operasi, Sup oleh pihak rumah sakit diperbolehkan pulang.

” setelah operasi,  saya hanya menginap satu malam dan ke esokan harinya di berbolehkan pulang, saya heran kenapa tidak rawat inap.  ” ujar Sup yang waktu,itu merasa heran kepada awak media.

Peristiwa kelam itu kini sudah memasuki bulan ke sembilan, mata sebelah kanan mengalami kebutaan namun Sup yang tidak tamat sekolah dasar itu mengaku bingung dan tidak tahu harus bagaimana, Sup tidak mengetahui adanya Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan  ketenagakerjaan dan Kematian.

Sementara itu, manager PT.Socfindo kebun Aek Loba, ir Frans Tambunan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp jumat 19/5/23 tentang tidak adanya santunan dan klaim dari bpjs ketenagakerjaan sesuai PP NO 44 Tahun 2015 memilih bungkam,  dan terkesan mengabaikan masalah ini.

Berbeda halnya dengan Sugihartana kepala bagian umum PT.Socfindo saat dikonfirmasi awak media Selasa 23.05.2023 melalui whatsAappnya beliau menjawab akan segera mengkomunikasikan kepada menejemen kebun Aek Loba.

” akan saya komunikasikan dengan menejer kebun Aek Loba”
tulisnya dalam aplikasi tersebut.

Team Liputan, Newspoldasu.com
23 May 2023.Korwil Sumut
Pak Pur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!