SUMUT-Sebuah kontroversi muncul di wilayah Rawa Dolik, Desa Air Hitam, Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terkait sebuah ruko yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada Sabtu, 06 Januari 2024, salah satu bangunan ruko, berdekatan dengan UD. Anisa Tani, disinyalir belum memperoleh izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat.
Pihak terkait menduga bahwa Ruko UD. Anisa Tani juga melakukan distribusi arus listrik tanpa izin yang sesuai. Koordinat 3°12’4,64313″N99°32’9,02834″E pada 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.53.37 WIB menjadi titik terfokusnya perhatian terkait masalah ini.
Situasi semakin pelik karena Pemerintah telah mengatur penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. M. Jami Nasution, S.T, yang menerima layanan jasa pendamping untuk pengurusan dokumen PBG, serta sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) di jenjang sertifikat ahli gedung jenjang 8, menegaskan pentingnya mengurus izin-izin tersebut.
Pemilik bangunan atau ruko yang belum mengurus dokumen terkait diharapkan untuk segera menghubungi M. Jami Nasution melalui nomor telepon 0812-6438-609 atau melalui WhatsApp di 0857-6031-6773, dengan kantor resmi berlokasi di Jl Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat pun diingatkan tentang kewajiban menyelesaikan pajak terkait dengan setiap bangunan gedung yang mereka miliki, sebagai upaya membangun Batu Bara ke depan. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung harus diambil serius karena pemerintah berpotensi melakukan eksekusi terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG.
Sumber juga mengindikasikan bahwa eksekusi dapat dilakukan oleh Dinas Perizinan bekerja sama dengan pihak Satpol-PP. Dalam upaya penegakan aturan ini, masyarakat diharapkan untuk memberikan informasi terkait izin PBG kepada Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, guna langkah-langkah yang tepat dalam penyelesaian masalah ini.
(R/04)