Kamis, 7 November 2024, 34;10
BerandaHukum dan KeadilanKorupsi Pengelolaan dana BUMdes 327 Juta,Kejari Labuhan Batu Tahan Mantan Kades. 

Korupsi Pengelolaan dana BUMdes 327 Juta,Kejari Labuhan Batu Tahan Mantan Kades. 

LABUHANBATU || NEWSPOLDASU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan TH (55) warga Dusun I, Pondok Matra, Desa S 3 Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu selaku mantan kepala desa (Kades) dan RR warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sri II, Desa Pematang Seleng, Kabupaten Labuhanbatu selaku rekanan terkait pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp327 juta.

Demikian dikatakan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidsus Noprianto Nababan saat temu pers, Selasa (29/3/2022) sore, kepada sejumlah wartawan.

Jefri Penanging menambahkan, selain menahan dan menetapkan TH dan RR sebagai tersangka, Kejari Labuhanbatu juga telah menetapkan 1 orang aparatur sipil negara (ASN) menjadi DPO karena diduga turut serta dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg.

“Kerugian sebesar Rp.327 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat Pemkab Labuhanbatu,” jelas Jefri Penanging.

Noprianto Nababan menambahkan, kasus ini sebagai warning kepada seluruh Kades Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara agar dalam penggunaan dana APBDes khususnya dalam pengelolaan dana Bumdes berhati -hati dan dalam waktu dekat juga akan menaikkan satu dugaan perkara korupsi ketingkat penyidikan.

“Kedua tersangka diduga telah menerima dan menikmati aliran dana dalam pengadaan tabung gas elpiji tersebut,” terang Noprianto Nababan.

Firman Simorangkir menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMdes S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019 dalam pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi adalah hasil pengembangan laporan warga yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, tutup Firman Simorangkir.

Pantauan dilapangan, sekira Pukul 17.25 WIB terlihat kedua tersangka dengan pengawalan khusus dibawa dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Labuhanbatu untuk dititip ke Lapas Lobusona Rantauprapat.Red

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!