Hal itu diutarakan Komisioner KPU Batu Bara Divisi Penyelenggaraan Sulianto, Kamis (8/8/24). Dikatakan Sulianto, jumlah 794 TPS tersebut terdiri dari 791 TPS reguler dan 3 TPS Lokus (lokasi khusus) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Sulianto menjelaskan, pengurangan TPS hingga 40 persen, dari 1446 TPS saat Pemilu Legislatif dan Pilpres menjadi 794 TPS diputuskan setelah berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
“Penetapan jumlah TPS tersebut sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2024, tentang data pemilih dengan minimal 400 pemilih hingga maksimal 600 pemilih untuk 1 TPS reguler,” terangnya.
Menurut Sulianto, pada Pilkada serentak 2024 mendatang, di Kabupaten Batu Bara ada 2 jenis pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara.
“Jadi pada Pilkada mendatang hanya ada dua jenis surat suara yang dipakai, sehingga tidak serumit saat Pemilu Legislatif dan Pilpres,” sebutnya
(N/014)