Senin, 1 Desember 2025, 16;8
BerandaInvestigasiLSM Penjara-PN Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kepala Desa dan PT.Socfindo ke...

LSM Penjara-PN Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kepala Desa dan PT.Socfindo ke APH

Labura – Asahan – Di penghujung tahun 2023, aktivis sosial dari Dewan Pimpinan Cabang Labura-Asahan Lembaga Sosial Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan-Nasional (DPC Aslab LSM Penjara-PN) melaporkan dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau di kecamatan Bandar Pulau dan PT.Socfindo kebun Aek Loba di kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.28/12/2023

Muhammad Yusup Harahap, Ketua LSM Penjara-PN, didampingi oleh Mastarip Ritonga, Ketua Kogade (Komando Garis Depan), mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 27/12/2023, setelah rapat evaluasi dan perencanaan internal LSM Penjara-PN untuk tahun 2024.

“Kami telah mengirim surat ke APH terkait dugaan korupsi dana desa 2023 oleh Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau berinisial ‘Sur’ dan PT.Socfindo kebun Aek Loba,” ungkap Muhammad Yusup kepada para jurnalis.

Menurutnya, Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau diduga menggunakan dana desa 2023 untuk membangun infrastruktur (jalan beton) di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Socfindo. Penggunaan dana desa untuk infrastruktur di dalam kawasan HGU dianggap menguntungkan perusahaan, karena Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah tentang HGU menentukan wewenang dan tanggung jawab perusahaan, termasuk tanggung jawab atas sarana umum di dalam HGU.

“Sarana dan prasarana umum di kawasan HGU menjadi tanggung jawab pemilik HGU; perusahaan pemilik HGU harus berkontribusi untuk meningkatkan APBN, bukan hanya menikmatinya. Bukan tugas pemerintah desa membangun infrastruktur di dalam kawasan HGU,” ujar Muhammad Yusuf Harahap.

Ketika dihubungi melalui WhatsApp pada 27/12/23, Ir. Sugihartana, Kepala Bagian Umum PT.Socfindo Medan, enggan memberikan jawaban terkait apakah perusahaan telah melepaskan HGU di divisi delapan yang mencakup lokasi Desa Perkebunan Padang Pulau dan menyumbangkannya kepada pemerintah desa, meskipun ada tanda centang biru pada aplikasi tersebut.

Demikian pula, saat langsung dihubungi, Kepala Desa Perkebunan Padang Pulau, Suryani, dan sekretarisnya Ahmad memblokir nomor kontak awak media.

Liputan oleh Wartawan Newspoldasu, Pak Pur.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!