Minggu, 22 Juni 2025, 30;8
BerandaUncategorizedPasar Malam di Lima Laras Beraroma Praktek Judi Bola Gelinding

Pasar Malam di Lima Laras Beraroma Praktek Judi Bola Gelinding

BATU BARAPasar malam yang rutin diadakan di lapangan Lima Laras, Dusun II, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dugaan kuat adanya praktik judi bola gelinding mencuat ke publik. Meski berlokasi di bawah wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, kegiatan tersebut hingga kini belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.

Keberadaan pasar malam yang seharusnya menjadi wadah berbagai aktivitas ekonomi dan budaya lokal, kini menjadi kontroversi akibat praktik yang disinyalir melanggar hukum. Berdasarkan pantauan Tim Pers Lintas Desa pada Minggu (16/06/2024), praktik perjudian dilakukan dengan modus menjual gelang seharga Rp 10.000 per buah. Para pengunjung yang membeli gelang tersebut berkesempatan untuk mengikuti permainan judi bola gelinding, dengan hadiah berupa rokok Sampoerna kotak kecil isi 12 batang, minyak makan, dan minuman kaleng siap saji.

Namun, dari hasil permainan tersebut, banyak pengunjung yang mengaku tidak mendapatkan hadiah sebagaimana yang diharapkan. Mayoritas hadiah yang diterima adalah rokok Sampoerna kecil, sementara pembeli gelang telah menghabiskan ratusan ribu rupiah.

“Para pemain tidak pernah mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Pemasang taruhan jarang menang, kecuali jika yang memenangkan permainan adalah bandar sendiri,” ungkap salah seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut pengamatan lebih lanjut, kegiatan ini terus berlangsung secara berulang karena sebagian pengunjung merasa mendapatkan keuntungan dari permainan bola gelinding tersebut. Meskipun ada indikasi kuat praktik ilegal, penegakan hukum di lapangan masih terasa kurang efektif.

Kepolisian setempat belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini. Namun, warga setempat berharap agar penegakan hukum segera ditingkatkan untuk mengakhiri praktik ilegal ini yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Permasalahan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Keberadaan pasar malam seharusnya menjadi sarana positif yang mendukung ekonomi lokal dan mempererat tali persaudaraan di antara warga, bukan menjadi panggung untuk praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Dengan demikian, ke depannya diharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.

(N/014)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!