BATU BARA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen merupakan tambahan pajak yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor berdasarkan persentase tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Dengan adanya Opsen, diharapkan penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan pada akhirnya dapat mendorong kemandirian fiskal daerah. Meskipun ada tambahan pajak, pemerintah menjamin bahwa Opsen tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Pemungutannya tetap dilakukan melalui sistem pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan.
Dampak Positif bagi Pembangunan Daerah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta memberikan dampak positif bagi sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik dan transparan, guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih optimal.
MK_03