NEWSPOLDASU.COM – LABURA, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Serba Huta Jaya (SHJ) Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tidak melunasi upah buruh bongkar muat, akibatnya sejumlah buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang, Jumat (3/6).
Buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) memblokade pintu keluar masuk. Dalam aksi tersebut, buruh bongkar muat yang berjumlah lebih dari 40 orang sempat bersitegang dengan security.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPSI PMKS PT SHJ Desa Sumber Mulyo H Abdullah Afif Ritonga mengatakan, upah kerja yang belum dibayarkan mulai tanggal 22-28 April 2022.“Upah kerja yang belum dibayarkan dari PMKS dan Perkebunan PT SHJ mencapai Rp 20-an juta. Kemungkinan besar untuk periode bulan Mei 2022 upah tidak dibayarkan pihak perusahaan PT SHJ”, katanya.Sambung Afif, saat menggelar aksi demo sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan tetap tidak mau membayar upah buruh beralasan perintah manajemen.
“Saya perwakilan dari buruh telah menjumpai Humas PT SHJ di kantornya, tapi mereka bersikukuh tidak mau membayar karena atas perintah manajemen. Upah buruh yang belum dibayar dari PMKS berkisar Rp 14 juta lebih dan dari perkebunan mencapai Rp 5 juta”, imbuhnya.
Ditanya persoalan hukum antara FSPTI-KSPSI dan FSPTSI-KSPSI lantas Afif menjawab masih dalam proses hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi. “Proses hukum FSPTI-KSPSI (penggugat) dengan Federasi Serikat Pekerjaan Transportasi Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) selaku (tergugat) diketuai oleh Amri Abeng masih menjalani proses hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan”, cetusnya.
Aksi unjuk rasa buruh berkisar 40-an orang menuntut upah kerja sempat terjadi aksi dorong dengan security. Bahkan aktivitas bongkar muat TBS kelapa sawit di PMKS PT SHJ sempat terhenti.
Buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) memblokade pintu keluar masuk. Dalam aksi tersebut, buruh bongkar muat yang berjumlah lebih dari 40 orang sempat bersitegang dengan security.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTI-KSPSI PMKS PT SHJ Desa Sumber Mulyo H Abdullah Afif Ritonga kepada wartawan mengatakan, bahwa upah kerja yang belum dibayarkan mulai tanggal 22-28 April 2022.
“Upah kerja yang belum dibayarkan dari PMKS dan Perkebunan PT SHJ mencapai Rp 20-an juta. Kemungkinan besar untuk periode bulan Mei 2022 upah tidak dibayarkan pihak perusahaan PT SHJ”, katanya.
Sambung Afif, saat menggelar aksi demo sudah dilakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun perusahaan tetap tidak mau membayar upah buruh beralasan perintah manajemen.
H Afif selaku Ketua PUK mengharapkan agar mengembalikan seperti semula kesepakatan bersama pada tanggal 15 Juni 2021 antara FSPTSI-KSPSI dengan FSPTI-KSPSI yakni kubu Amri Abeng dan Drs. H Ali Tambunan yang dihadiri oleh Muspida kabupaten.
“Pihak perusahaan dinilai mengangkangi kesempatan bersama di hadapan Muspida yang intinya menyatakan hingga putusan hukum yang inkrah. Kepetusan tersebut diantaranya pembagian kerja bongkar muat per hari”, sebutnya.
Sementara Humas PT SHJ Sumber Mulyo Kecamatan Marbau Edi Jaya Bukit dikonfirmasi via seluler tidak menjawab.(Red/AT)