Kamis, 7 November 2024, 29;10
BerandaHukum dan KeadilanPOLDASU PERS RILIS KASUS PEMUKULAN WARTAWAN DIMADINA!! MOTIF EMPAT PELAKU SAKIT HATI. 

POLDASU PERS RILIS KASUS PEMUKULAN WARTAWAN DIMADINA!! MOTIF EMPAT PELAKU SAKIT HATI. 

MEDAN II NEWSPOLDASU.COM – Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka penganiayaan wartawan di Mandailing Natal (madina), Jeffry Barata Lubis.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif penganiayaan karena keempat tersangka merasa tidak senang kalau ketua mereka (Ketua PP-AAN) berurusan dengan wartawan soal pemberitaan.

 

“Motifnya sakit hati. Aksi pengeroyokan itu, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban,” kata Kombes Tatan Dirsan Armaja didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, saat konprensi pers di Mapooldasu, Senin (14/03/2022) sore.

Keempat tersangka adalah, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

 

Tatan menjelaskan, dalam kasi itu, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka Awaluddin berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali.

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

Para tersangka, sebut mantan Kabid Humas Poldasu itu, ditangkap pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, di kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.


Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

Ditanya soal keterlibatan Ahmad Arjun Nasution, Tatan mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka kalau pemukulan itu dilakukan secara spontan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan.(M.tk)

 

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!