Asahan– Newspoldasu.com – Unit Tipikor Polres Asahan kembali periksa Mhd Yusup Harahap wartawan Newspoldasu.com/ Bidik Indonesia sebagai pelapor kasus menghalang-halangi tugas Wartawan/Jurnalis oleh pekerja proyek pembangunan Dreane dan TPT DD tahun 2023 Minggu ( 06/08/2023) di ruang Tipikor Polres Asahan.
Lebih kurang dalam waktu Lima Jam Mhd Yusup Harahap kembali diambil keterangannya oleh unit Tipikor Polres Asahan guna melengkapi BAP laporan yang telah dilapor bulan April silam. Hal ini disampikan Mhd Yusup kepada awak media Minggu (06/08) di halaman ruang tunggu Polres Asahan seusai beliau dimintai keterangannya.
“Setelah Lima bulan kesannya terkatung-katung hari ini saya kembali diundang pihak Polres untuk memberikan keterangan, yang katanya untuk menyempurnakan keterangan saya sebelumnya, terang Yusup. Kalau dilihat dari pertanyaan yang dilontarkan pihak juper Tipikor sama saja dengan pertanyaan sebelumnya. Namun ada beberapa pertanyaan tambahan, tetapi BAP itu sepertinya diulang dari awal, karena kalau tambahan seharusnya yang dipertanyakan apa yang kurang. Nah ini saya ditanya kembali seperti pada awal pelaporan Lima bulan yang lalu.” Jelas Yusup.
Sesuai dengan pengakuan Juper Polres Asahan, beberapa hari yang lalu telah dilakukan āGelar kasusā dari sanalah mereka membutuhkan beberapa keterangan tambahan. Untuk itu kita sabar menunggu hasilnya dan kita serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan. Kita berharap dengan kinerja Polres ini jangan terlalu mutar-mutarĀ ditempat, namun tidak berujung.” Tambah Yusup.
Adapun beberapa pertanyaan tambahan itu pihak Polres menanyakan apakah saya ada SK dari pimpinan Redaksi Media saya dan apakah saya sudah pernah Ujian Kompetensi Wartawa (UKW). Dalam hal ini ada kesan pihak Polres kurang memahami isi dari UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, atau mereka sengaja untuk mengaburkan masalah ini. Selanjutnya saya dimintai surat tugas dan juga diserahkan surat undangan kepada Redaksi Newspoldasu.com guna dimintai keterangannya.” Tutup Mhd Yusup Harahap.
Sementara itu dari kalangan WartawanĀ banyak yang mempertanyakan sampai dimana perkembangan masalah ini, kok sudah memakan waktu berbulan-bulan. Dimana-mana terjadi kekerasan dan penghalang-halangan tugas Wartawan, bahkan ada yang terjadi sampai mencederai Wartawan selalu lamban penanganannya. Karena kasus yang terjadi kali ini kembali diungkap, mudah-mudahan dapat selesei sesuai dengan amanah UU, sehingga nyata adanya kebebasan Pers itu. Tutur Harahap sambil berlalu.
Dimana sebelumnya, pada tanggal 3 April 2023, pekerja perss sedang menjalankan tugas peliputan pekerjaan drainase dan tembok penahan tanah di dusun VII menggunakan dana desa Tahun 2023 dengan anggaran 290 juta. Inpormasi yang diterima awak media saat itu pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi.
Mengetahui kehadiran wartawan para pekerja yang didominasi perangkat desa tidak menaruh simpati kemudian mengusir dan melempar wartawan dengan pecahan batu padas yang bercampur dengan semen yang mengenai sepatu salah seorang wartawan dari Newspoldasu.com dan bidik kasus atas nama Muhammad Yusup Harahap.
Atas kejadian tersebut para jurnalis memilih melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Asahan dengan Laporan Polisi nomor STTPL/273/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Poldasu.
Liputan Koordinator Wilayah Sumut Parmono/ Parulian Aruan.