Minggu, 22 Juni 2025, 29;7
BerandaHukum dan KeadilanPolres Batu Bara Melaksanakan Press Release Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

Polres Batu Bara Melaksanakan Press Release Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

NEWSPOLDASU.COM – BATU BARA, Tim Tekab Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin Iptu Jimmy Sitorus, berhasil mengamankan tiga kawanan sindikat maling, bongkar gudang milik PT HK Aston di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Jose Fernandes, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Jhon Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (19/07).

“Sekira pukul 15.30. WIB, di salah satu warung dusun 1 Petatal, tim berhasil meringkus Reno dan Zulfan, lalu dilakukan pengembangan berhasil menciduk Kopral,” jelas AKP Jhon Tarigan.

Kasat Reskrim mengatakan, saat di lakukan penangkapan dua dari ketiga orang pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.

Tersangka :1. Reno alias Rinaldi (35) warga Dusun I Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara.

2. Julpan alias Jul (37) merupakan warga Dusun V, Desa Kapal Merah, Kecamatan. Nibung Hangus, Kabupaten. Batu Bara

3. Ramdani alias Kopral (30) warga Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.

kerugian PT HK Aston ditaksir Rp. 62.380.000, papar Kasat.

D. Barang Bukti :
1. 1 (satu) Unit Batrai N200 Merk GS
2. 1 (Satu) Unit Dongkrak 50 Ton
3. 3 (Tiga) Unit Jul Hammer (Penghancur Batu).

Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana, dengan Ayat (1)

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lamanya 9 (sembilan) Tahun. (Red/Rdn)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!