Senin, 23 Juni 2025, 48;7
BerandaHukum dan KeadilanPolres Batu Bara Tangkap Tiga Tersangka Peredaran 2 Kg Shabu dan 15.000...

Polres Batu Bara Tangkap Tiga Tersangka Peredaran 2 Kg Shabu dan 15.000 Butir Pil Ekstasi

BATUBARA- Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka setelah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam transaksi narkoba. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing adalah M (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Aceh Timur, TR (28), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Aceh Tamiang, dan CW (42), seorang swasta asal Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka diketahui terlibat dalam transaksi narkoba yang cukup besar.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni dua bungkus plastik bertuliskan ZMY berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2.000 gram (2 kg) dan dua bungkus plastik bening berisi 15.000 butir pil ekstasi yang memiliki berat brutto 6.000 gram (6 kg). Selain itu, petugas juga mengamankan dua tas ransel dan dua unit handphone yang digunakan para tersangka dalam transaksi tersebut.Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang turun dari bus di Jalinsum, Desa Perkebunan Lima Puluh.Petugas langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ekstasi yang disimpan dalam tas yang dibawa oleh kedua tersangka. Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut akan dijual di wilayah Batu Bara, dan mereka juga menyebutkan bahwa mereka bekerja sama dengan seorang pelaku lain, yakni CW.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus ini dengan melakukan pencarian terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh Tamiang.Ketiga tersangka kini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar dan ancaman hukuman yang sangat berat.Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Batu Bara telah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut, serta memperlihatkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
(JOHANSIRAIT)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!