BIREUEN — Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen resmi digugat melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukum dua tersangka berinisial FS (31) dan MH (28), yang ditetapkan dalam kasus dugaan pencurian dan penadahan sepeda motor.
Gugatan ini diajukan oleh Biman Munthe, SH, MH dari Kantor Advokat Rencong Keadilan, yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kedua kliennya sarat kejanggalan.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pertimbangan hukum bersama klien dan keluarga, kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bireuen,” ungkap Biman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bir dan akan mulai disidangkan pada Senin, 16 Juni 2025.
Dilaporkan Istri Sendiri, Dituduh Curi Motor Milik Sendiri
Menurut keterangan Biman, kasus bermula saat istri dari tersangka FS melaporkan suaminya sendiri pada tanggal 14 Mei 2025, dengan tuduhan mencuri sepeda motor. Dua hari berselang, tepatnya 16 Mei, FS ditangkap bersama MH, yang dituduh sebagai pihak yang menjual motor tersebut.
Padahal, kata Biman, motor tersebut dibeli oleh FS sendiri setelah menikah, dan seharusnya termasuk dalam harta bersama.
“Bayangkan, suami dilaporkan mencuri sepeda motor milik mereka sendiri. Lalu ditangkap bersama rekannya yang diduga menjual motor tersebut. Sekarang sudah hampir sebulan ditahan, dan status penahanan telah diperpanjang oleh Kejari Bireuen,” terang Biman.
Dalam praperadilan ini, terdapat tiga pihak yang menjadi termohon, yaitu:
1. Kapolres Bireuen
2. Kasat Reskrim Polres Bireuen
3. Kejaksaan Negeri Bireuen
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penegakan Hukum
Biman menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menentang proses penegakan hukum, namun ia meminta agar aparat penegak hukum tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, tetapi bukan berarti aparat dapat bertindak semena-mena. Semua harus berdasarkan hukum. Kami juga sudah menyurati Kapolres dan penyidik, namun mereka bersikukuh bahwa prosedur telah dipenuhi,” tegasnya.
Tersangka FS disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sementara MH dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kita lihat nanti di persidangan, apa bukti yang dimiliki hingga suami bisa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mencuri hartanya sendiri,” tambahnya.
Sebagai penutup, Biman membuka ruang konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.
“Jangan takut ketika berada di pihak yang benar. Memperjuangkan kebenaran adalah hak kita semua. Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, silakan hubungi kami via WhatsApp di 0812-7836-7300,” pungkasnya.*