BATU BARA || NEWSPOLDASU.COM – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku membekuk seorang laki laki berinisial U (46) bandar judi toto gelap (togel), warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kec. Talawi Kab. Batu Bara. terpaksa dibekuk saat menjajakan judi ilegal tersebut.
U diamankan oleh petugas pada Pada hari Rabu Tgl 10 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wib
Personil Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki – Laki yang sedang menjual angka angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel di Warung ANWAR Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kec Talawi Kab Batu Bara.
Mendapat informasi tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA CRISTIAN DC PANGGABEAN, SH.,MH bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 (satu) orang laki laki yang sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, dan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah notes warnah merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 (satu) buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 (satu) buah kertas karbon, 1 (satu) buah pulpen warnah pink dan uang kertas sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
U telah melanggar pasal 303 Ayat 1 KUHP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (Red)

