LABUHANBATU- Newspoldasu.com: Jabatan perangkat desa saat ini menurut Pemuda Pesisir Labuhanbatu Edi syahputra Ritonga (PPL) menjadi sorotan banyak pihak setelah diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa.
Ia juga menjelaskan, Regulasi itupun mengikat tentang fungsi perangkat desa. Bahkan aturan itu memberikan sinyal, terkait larangan perangkat desa rangkap jabatan atau doble job sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkat jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupin bersumber APBD.
Namun regulasi ataupun aturan tersebut tampaknya tak berlaku di Kabupaten Labuhanbatu. Sebab, adanya perangkat desa yang diduga melakukan praktik rangkap jabatan” Ujar Edi
Salah satunya Daerah Kabupaten Labuhanbatu yakni di Wilayah Bilah hilir menurut keterangan Ketua PPK Basuki saat dikonfirmasi, terdapat 20 orang baik BPD maupun perangkat desa merangkap jabatan yaitu sebagai petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu 2024 dan hal serupa didaerah lainnya di Kabupaten Labuhanbatu Papar Edi
Sangat disayangkan sebanyak 20 orang perangkat desa dan BPD bertugas di PPS diduga melawan hukum sesuai UU No 6 Tahun 2014, dan hak serupa terjadi di wikayah lainnya di Kabupaten Labuhanbatu”Pungkas Edi s Ritonga.
Reporter Muhammad Yusup Harahap