Minggu, 22 Juni 2025, 37;6
BerandaUncategorizedRapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara: Penetapan Fraksi-Fraksi dan Pengumuman Nama-Nama Anggota...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara: Penetapan Fraksi-Fraksi dan Pengumuman Nama-Nama Anggota Fraksi

BATU BARA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna pada hari Senin, 2 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Agenda rapat kali ini adalah penyampaian dan penetapan nama-nama fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sementara, Bapak Safi’i, SH, pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Setelah pembukaan, Wakil Ketua DPRD Sementara, Bapak Nurhaji, melanjutkan dengan membacakan dan menetapkan nama-nama fraksi-fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat kali ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya: Ketua DPRD Sementara Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, SH Wakil Ketua DPRD Sementara Kabupaten Batu Bara, Bapak Nurhaji Pj. Bupati Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Batu Bara, Bapak Edwin Aldrin S.Sos., M.Si Plt.

Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Bapak Azhar S.Pd., M.Pd Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara OPD dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara Rapat ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang diadakan pada tanggal 25 November 2024.

Berdasarkan surat dari Ketua Sementara DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 000.1.5/3138 yang tertanggal 30 Desember 2024, pada rapat kali ini diputuskan dan disepakati tentang penetapan nama-nama fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan dan menetapkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Batu Bara, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas legislatif dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Penetapan fraksi merupakan langkah penting dalam pembentukan struktur organisasi DPRD yang efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

(N/014)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!