KABUPATEN KARO–Satres Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial JS (48) warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
Ia ditangkap saat Satres Narkoba Polres Karo mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Ia mengaku JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, pada Senin (3/10/2022) lalu, bahwa di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman Narkotika Ganja.
Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personil untuk lidik dan ungkap pelaku,” ujar Kapolres Tanah Karo.
Dari hasil penyelidikan, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, petugas menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar ladang.
Disitu, sambugnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang dalam keadaan basah yang meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8-40 cm.
7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40-115 cm,” ujarnya.
Kesemua tanaman ganja tersebut, kata orang nomor satu di Polres Tanah Karo, ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya.
Kepada petugas, JS mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang ia tanam sendiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik,” katanya.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(R03)