BATU BARA || NEWSPOLDASU.COM -Pasca viral beberapa bulan lalu terkait chat mesum dengan istri orang yang menyebutkan organ intim wanita tersebut seperti cumi-cumi, kini oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP yang berinisial DS itu kembali tersorot. Kali ini dengan kasus penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor.
Diberitakan sebelumnya, “DS” dilaporkan Indra Bayu atas kasus chat mesum dengan istrinya “LA” yang menyebutkan v@gina “LA” istri Indra Bayu mirip cumi-cumi.
Kali ini “DS” kembali tersandung kasus penipuan penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57).
Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan uang pembelian lembu, DS Fraksi PDI,P oknum Anggota DPRD Batu Bara di Tetapkan Sebagai Tersangka di Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara, Selasa (12/04/2022) Sekira Pukul 20:30 WIB, Malam.
Ditahannya DS setelah hadir pada panggilan ketiga oleh penyidik Reskrim Polsek Indrapura, DS didampingi dua orang panasehat hukum datang ke Kapolsek Indrapura menemui Kanit Reskrim IPTU R Simatupang setelah bertemu dengan Kanit Reskrim, DS memakai jas hitam itu menghadap juru periksa (juper) Brigadir Supri.

Kasus menimpa oknum Anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP itu juga telah dilakukan gelar perkara di Kapolres Batu Bara.
Kehadiran DS ke Kapolsek Indrapura tampak didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya.
DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan lembu sebanyak 22 ekor milik Rosmalela Br Batu Bara (57) Tahun, yang belum dilunasi tersangka.
Menurut penelurusan media di Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, kasus serupa akibat ulah DS yang merupakan mantan Kepala Desa Mekar Sari masih banyak.
Ada di beberapa desa Kecamatan Laut Tador dan Kecamatan Sei Suka terjadi korban penipuan diduga dilakukan DS.
Rosmalela Br Batu Bara didampingi suaminya Ruslan Chaniago (64) Tahun, di Kapolsek Indrapura, Selasa (12/04/2022) mengatakan terpaksa membuat laporan ke polisi karena pembayaran uang jual beli 22 ekor lembu sampai sekarang belum lunas dibayar DS. Total harga penjualan lebih Rp.200 juta, Ucapnya.
Sudah hampir tiga tahun, sebelum DS menjadi anggota DPRD Batu Bara, Sisanya belum dibayar DS Sekitar Rp. 110.000.000 lagi, ujar Rosmalela.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S,IK., melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandy, mengatakan, DS anggota DPRD Batu Bara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang hasil jual beli lembu milik korban Rosmalela Br Batu Bara.
DS wajib kita tahan hari ini karena kasusnya sudah memenuhu unsur pidana melanggar Pasal 172 dan 178 KUHPidana.
Malam ini DS dia kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya esok Hari nya kita lakukan penahanan kepada DS, tegas Kanit Reskrim IPTU R Simatupang.Red

