Kamis, 7 November 2024, 29;8
BerandaHukum dan KeadilanTim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Modus Petugas PDAM,...

Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Modus Petugas PDAM, 4 Pelaku Ditindak Tegas.

MEDAN || NEWSPOLDASU.COM – Tim Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap aksi komplotan pencuri dengan menyamar sebagai petugas PDAM yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap empat orang pelaku. Dimana tiga pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki dan satu meninggal dunia setelah timah panas bersarang didadanya.

BARANG BUKTI PELAKU

Keempat komplotan pencuri yang ditangkap sekaligus ditembak itu bernama Indra alias Yana (49) warga Jalan Sanggar Indra Banjaran, Bandung, Tasrif (54) warga warga Jalan Lemina, Makassar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Jalan Pandalas, Bahari dan Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, mengatakan keempat pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di rumah korban Juli (39), Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PDAM lalu menggasak harta benda milik korban, Kamis (24/3). Lalu aksi para pelaku viral di media sosial (medsos),” katanya, Rabu (30/3).

Firdaus menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban sedang mengajar muridnya bimbingan belajar (bimbel) yang lokasinya dekat rumah korban. Lalu, asisten rumah tangga korban mendatanginya agar segera pulang karena barang-barang di rumah korban sudah dicuri para pelaku.

Selanjutnya, korban pun pulang lalu mengecek ke lantai dua kamar tidurnya. Saat korban memeriksa pintu lemari pakaiannya sudah terbuka, dimana uang Rp80 juta dan emas milik korban telah raib. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 183.525.000.

BARANG BUKTI UANG PELAKU

“Akibat dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur dengan bukti laporan polisi nomor: LP/ B/ 167/ III/ 2022/ SPKT/ Polsek Medan Timur. Selain dari laporan korban Juli, ada lagi dua laporan lainnya dengan kasus yang sama, yakni LP/ B/ 97/ II/ 2022/ SPKT/ Polsek Medan Timur, pelapor atas nama Lioe Mie Kiauw dan LP/ B/ 752/ X/ 2022/ SPKT/ Polsek Medan Area, pelapor atas nama Hendrik Sumarta,” jelasnya.

Firdaus menuturkan, Tim Jatanras yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lalu menganalisa rekaman CCTV. Alhasil, petugas mengantongi identitas para pelakunya bernama Indra, Donald Irza Simangunsong, Tasrif dan Efrizal Chandra.

“Keempat pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksinya lagi dengan menyamar menjadi petugas PDAM. Mereka ditangkap lengkap dengan helm PDAM, alat meteran dan kamera,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Firdaus menerangkan para pelaku menjual barang hasil curian kepada seseorang berinisial I alias Iin (DPO). Kemudian, petugas membentuk menjadi 2 tim, dimana tim 1 dipimpin Kanit Pidum AKP Reza membawa ketiga pelaku Indra, Donald Irza Simangunsong dan Tasrif untuk dilakukan pengembangan. Namun, ketiga pelaku melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur (menembak) kedua kaki masing-masing pelaku.

Kemudian di tim 2 yang dipimpin Iptu Jaya Syahputra membawa pelaku Efrizal Chandra untuk dilakukan pengembangan mengumpulkan barang bukti. Akan tetapi pelaku malah memberontak dengan mencoba merebut senjata petugas. Karena merasa jiwanya terancam akibat dari rebutan senjata tersebut, petugas pun dengan sigap mengambil tindakan tegas dengan menembak dada pelaku.

“Pelaku dibawa petugas ke Rumah Mitra Medika untuk mendapatkan perobatan. Namun, nyawa pelaku tidak dapat tertolong lagi alias meninggal dunia. Sementara 3 pelaku lainnya diboyong ke Polrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Firdaus menambahkan, para pelaku ternyata sudah 6 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama. Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, jaket, helm PDAM dan uang tunai Rp 21 juta.

“Para pelaku sudah ditahan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.Red

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!