Kamis, 7 November 2024, 28;10
BerandaHukum dan KeadilanUsai Sudah Pelarian Riki!!Tersangka Curanmor Kota Tanjung Balai.

Usai Sudah Pelarian Riki!!Tersangka Curanmor Kota Tanjung Balai.

Tanjung Balai II NewsPoldasu.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 09.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gading Kota Tanjungbalai.

 

Tersangka Riki Andrian (30th) warga Gang Tebu Lk IV Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap pada Selasa (15/3/2022) pukul 11.00 Wib.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat nomor polisi, nomor mesin 1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Riki Andrian berdasarkan dari laporan korban (pelapor) Sopia Manurung warga jalan Rel Kereta Api Lk II Kel Kapias Pulau Buaya pada tanggal 18 Februari 2022.

 

Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berdasarkan dari hasil penyelidikan terungkap pelakunya adalah Riki Andrian.

 

AKP Eri juga menerangkan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 09.00 Wib di halaman parkiran belakang sekolah Alwasliyah jalan Jendral Sudirman Kel Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

 

Pada saat itu, telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih bernomor polisi BK 4084 QAG dengan nomor mesin KF11E-1278812 dan nomor rangka MH1KF1113FK27095, atas nama Sopia Manurung.

 

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut bahwa saat kejadian, motor yang dicuri oleh pelaku itu sebelumnya dibawa oleh M Al Dafa (keponakan korban) ke sekolah Alwasliyah yang kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di tempat parkir halaman belakang sekolah, kemudian pada saat pulang sekolah M Al Dafa tidak menemukan sepeda motornya ditempat parkir yang kemudian M Al Dafa melaporkan kejadian tersebut kepada korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjung pertanggal 18 Februari 2022.

 

Berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan, kemudian di lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa tersangka (pelakunya) adalah bernama Riki Andrian lalu pada hari Selasa, (15/3/2022) sekira pukul 10:45 Wib diketahui bahwa tersangka tersebut berada di jalan MT Haryono Kelurahan Selat tanjung medan Kecamatan Datuk bandar Timur Kota Tanjungbalai dan selanjutnya personil Opsnal Sat Reskrim bergerak ke tkp yang di maksud dengan di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy dan sekira pukul 11:00 Wib dan selanjutnya tersangka Riki Andrian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai kemudian dilakukan interogasi terhadap tsk bahwa sepeda motor yang berhasil di curi telah dijual ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara.

 

Selanjutnya team langsung berangkat melakukan pengembangan untuk mencari ranmor yang dijual ke Tanjung Ledong Kabupaten Labuhan batu Utara dan sekira pukul 20:00 Wib team berhasil mengamankan seorang penadah dan ranmor tersebut kemudian team langsung membawa seorang penadah dan ranmor ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsider Pasal 362. Red

RELATED ARTICLES

Tinggalkan Balasan

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!